Lembar Tashih — Kalkulator Waris AhliWaris
Sumber: Silah an-Nahidh fi Syarh Uddat al-Faridh · Mazhab Syafi'i
Identitas Peninjau
A. Lingkup & Prinsip Dasar
Mazhab yang dipakai: Syafi'i, merujuk kitab Silah an-Nahidh fi Syarh Uddat al-Faridh.
Harta yang dibagi = sisa setelah biaya jenazah, utang/zakat (dayn), wasiat (maks 1/3), dan pemisahan gono-gini.
Aplikasi menyatakan diri sebagai alat bantu; keputusan final dianjurkan ke ahli faraidh / Pengadilan Agama.
B. Furudh Muqaddarah (bagian tetap)
Enam bagian: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6.
Suami: 1/2 tanpa far' waris, 1/4 bila ada far' waris.
Istri (1–4, berbagi): 1/4 tanpa far' waris, 1/8 bila ada far' waris.
Anak perempuan: 1/2 (satu), 2/3 (dua+), atau asabah bil-ghair bila ada anak laki-laki.
Cucu perempuan dari anak laki-laki: seperti anak perempuan; 1/6 sebagai takmilah bila ada satu anak perempuan.
Ibu: 1/3; menjadi 1/6 bila ada far' waris atau dua saudara atau lebih.
Ayah: 1/6 + asabah (bila far' waris perempuan); asabah penuh (tanpa far' waris).
Saudara/i seibu: 1/6 (satu), 1/3 (dua+, dibagi rata laki-laki = perempuan).
Nenek (sahih): 1/6, dibagi rata bila lebih dari satu.
C. Hajb (penghalang)
Ayah menghalangi: kakek, seluruh saudara/i (kandung/seayah/seibu), dan ke bawah.
Anak laki-laki / cucu laki-laki menghalangi saudara/i (kandung/seayah).
Far' waris (anak/cucu) menghalangi saudara/i seibu.
Ibu menghalangi seluruh nenek; ayah menghalangi nenek dari jalur ayah.
Saudara kandung menghalangi saudara seayah; urutan asabah binafsi: anak→cucu→ayah→kakek→saudara→keponakan→paman→anak paman.
D. 'Aul & Radd
'Aul: bila jumlah saham melebihi asal masalah, asal dinaikkan (6→7..10, 12→13/15/17, 24→27).
Termasuk kasus ayah hanya mengambil 1/6 lalu masalah ber-'aul (mis. suami + 2 anak pr + ayah + ibu → 12 ke 15).
Radd: sisa dikembalikan ke ashabul furudh secara proporsional bila tidak ada asabah.
Suami/istri TIDAK menerima radd (pendapat Syafi'i). Sisa setelah bagian mereka di-radd ke ahli waris nasab.
E. Masalah-Masalah Khusus
Gharrawain/Umariyyatain (suami/istri + ibu + ayah): Ibu dapat 1/3 dari sisa (bukan 1/3 penuh).
Musytarakah/Himmariyyah: saudara kandung ikut bersekutu dengan saudara seibu dalam 1/3, dibagi rata.
Akdariyyah (suami+ibu+kakek+saudari kandung): aul ke 9 lalu ×3 = 27; kakek+saudari digabung dibagi 2:1.
Kakek bersama saudara: mengikuti Zaid bin Tsabit (Syafi'i) — muqasamah / maks(1/3 atau 1/6 harta), bukan menghajb saudara.
F. Penghalang Waris (Mawani')
Pembunuhan: semua pembunuhan yang haram menghalangi waris (termasuk tidak sengaja) — pendapat Syafi'i.
Beda agama: muslim ↔ kafir tidak saling mewarisi; murtad tidak mewarisi.
Antar non-muslim: dianggap satu millah → boleh saling mewarisi (Syafi'i).
Perbudakan: budak tidak mewarisi/diwarisi.
G. Tiga Kasus Berat (output beberapa skenario)
Untuk tiga kasus ini aplikasi tidak memaksakan satu hasil, melainkan menampilkan skenario + bagian yang ditahan (mauquf), sesuai kaidah kehati-hatian (احتياط).
Janin (haml): dihitung 2 skenario (laki / perempuan), tiap ahli waris dapat bagian terkecil, sisa ditahan sampai lahir. Default 1 anak (tidak memakai data USG).
Apakah data USG (jenis kelamin / jumlah janin) boleh dijadikan dasar perhitungan?
Mohon fatwa / arahan
Mafqud (hilang): 2 skenario (hidup/mati), bagian terkecil dibagikan, sisa ditahan. Tidak menetapkan durasi; diserahkan ke hakim / Pengadilan Agama.
Munasakhah (waris berantai): dihitung bertingkat lalu digabung ke satu masalah jami'ah.
H. Dzawil Arham
Pendapat qaul jadid Syafi'i (sesuai kitab) disediakan: dzawil arham tidak mewarisi → sisa ke Baitul Mal.
Pendapat tanzil (KHI / praktik Indonesia) disediakan sebagai opsi: dzawil arham mewarisi, diturunkan ke posisi penghubung.
Pendapat mana yang sebaiknya dijadikan default untuk masyarakat Indonesia (tanzil atau qaul jadid)?
Mohon fatwa / arahan
Kasus campuran beberapa jalur kekerabatan sengaja tidak dihitung — ditandai "rujuk ahli faraidh".
I. Contoh Perhitungan untuk Diperiksa
Mohon diperiksa kebenaran hasil berikut.
Suami + 1 anak pr + ayah
Suami 1/4, anak pr 1/2, ayah 1/4 (1/6 + sisa).
Istri + 2 anak laki + 1 anak pr
Istri 1/8; sisa 7/8 dibagi 2:2:1.
Ibu + 1 anak pr (radd)
Ibu 1/4, anak pr 3/4.
Suami + ibu + ayah (Gharrawain)
Suami 1/2, ibu 1/6, ayah 1/3.
Istri + ibu + ayah (Gharrawain)
Istri 1/4, ibu 1/4, ayah 1/2.
Suami + 2 saudari kandung + ibu
'Aul 6→8: suami 3/8, dua saudari 4/8, ibu 1/8.
Suami + ibu + kakek + saudari kandung (Akdariyyah)
Suami 9/27, ibu 6/27, kakek 8/27, saudari 4/27.
Suami + 2 anak pr + ayah + ibu
'Aul 12→15: suami 3/15, dua anak pr 8/15, ayah 2/15, ibu 2/15.
Ibu + 2 saudara seibu
Ibu 1/3, dua saudara seibu 2/3 (radd).
Nenek (dari ibu) + anak laki
Nenek 1/6, anak laki 5/6.
Anak pr + saudari kandung
Anak pr 1/2, saudari kandung 1/2 (asabah ma'al-ghair).
Janin (istri + ayah + ibu + janin sbg anak)
Dibagikan: istri 1/8, ayah 1/6, ibu 1/6; janin (aman) 1/2; ditahan 1/24.
Mafqud (istri + ayah + ibu + anak laki hilang)
Dibagikan: istri 1/8, ayah 1/6, ibu 1/6; ditahan 13/24.